Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Sertifikat Muncul di Lahan Cihapit Bandung, DPRD Jabar Minta Pengosongan Ditunda
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Bandung Tegaskan Berantas Minol Ilegal yang Marak Dijual Bebas

Jum'at, 30 Mei 2025 | 18:20 WIB
  • author Abbas Ibnu Assarani
Wali Kota Bandung Tegaskan Berantas Minol Ilegal yang Marak Dijual Bebas
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. (Foto:Istimewa)

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyebutkan, dari tiga titik razia terakhir, pihaknya berhasil menyita lebih dari 1.000 botol minuman keras ilegal.

Ia juga menegaskan, sanksi bagi pelanggar bisa mencapai denda hingga Rp10 juta.

Sedangkan Pelaksana Tugas Kepala Disdagin Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin menjelaskan, sesuai Perda No. 10 Tahun 2014, minol hanya boleh dijual di tempat tertentu seperti hotel berbintang dan klub malam, serta harus dikonsumsi di tempat.

Distributor dan subdistributor dilarang keras menjual langsung ke masyarakat.

“Tempat-tempat yang tidak punya izin, kami musnahkan barangnya. Kalau berizin tapi melanggar, kami cek langsung ke lapangan,” tutur Ronny. (*)

Editor: Abdul Basir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut