Wali Kota Bandung Tegaskan Berantas Minol Ilegal yang Marak Dijual Bebas

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyebutkan, dari tiga titik razia terakhir, pihaknya berhasil menyita lebih dari 1.000 botol minuman keras ilegal.
Ia juga menegaskan, sanksi bagi pelanggar bisa mencapai denda hingga Rp10 juta.
Sedangkan Pelaksana Tugas Kepala Disdagin Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin menjelaskan, sesuai Perda No. 10 Tahun 2014, minol hanya boleh dijual di tempat tertentu seperti hotel berbintang dan klub malam, serta harus dikonsumsi di tempat.
Distributor dan subdistributor dilarang keras menjual langsung ke masyarakat.
“Tempat-tempat yang tidak punya izin, kami musnahkan barangnya. Kalau berizin tapi melanggar, kami cek langsung ke lapangan,” tutur Ronny. (*)
Editor : Abdul Basir