Wali Kota Bandung Tegaskan Berantas Minol Ilegal yang Marak Dijual Bebas

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyoroti semakin maraknya peredaran minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) tanpa izin di sejumlah titik. Termasuk yang dijual secara bebas dan bahkan bisa diakses oleh pelajar.
Sebagai langkah preventif, Erwin juga mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi peredaran minol ilegal. Ia membuka saluran pelaporan melalui layanan Bandung Siaga 112 maupun kontak pribadi dan meminta masyarakat langsung melaporkannya bila menemukan indikasi pengedaran minol dan obat-obatan ilegal.
“Silakan laporkan langsung ke saya. Bisa lewat pesan atau telepon. Kita punya jajaran Forkopimda yang solid. Jangan ragu. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan generasi kita,” tegasnya, Jumat (30/5/2025).
Erwin yang juga Ketua Satgas Anti Peredaran Miras Kota Bandung mengimbau generasi muda untuk menjauhi minuman keras.
“Kalau mau sukses, mulai dari sekarang, sayangi diri sendiri dan orang tuamu. Jangan sampai minol ilegal merusak masa depan kalian,” pesannya.
Erwin menegaskan tidak akan pandang bulu dalam melakukan penertiban. Pemkot Bandung akan memberikan peringatan hingga tiga kali, sebelum akhirnya membongkar langsung tempat penjualan ilegal dan memusnahkan barang bukti saat itu juga.
“Di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta saja, kami menemukan banyak yang menjual secara terang-terangan. Bahkan anak SD dan SMP pun bisa membeli. Ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Erwin.
Selain penindakan, Pemkot Bandung juga sedang menggagas pembentukan Satgas Anti Peredaran Miras.
Ia menyebut, pembentukan satgas ini akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, TNI-Polri, hingga organisasi masyarakat.
“Doakan, dalam seminggu ini satgasnya bisa selesai. Kita butuh masukan dari banyak pihak agar benar-benar efektif. Kita juga akan koordinasi dengan DPRD untuk penguatan regulasi,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyebutkan, dari tiga titik razia terakhir, pihaknya berhasil menyita lebih dari 1.000 botol minuman keras ilegal.
Ia juga menegaskan, sanksi bagi pelanggar bisa mencapai denda hingga Rp10 juta.
Sedangkan Pelaksana Tugas Kepala Disdagin Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin menjelaskan, sesuai Perda No. 10 Tahun 2014, minol hanya boleh dijual di tempat tertentu seperti hotel berbintang dan klub malam, serta harus dikonsumsi di tempat.
Distributor dan subdistributor dilarang keras menjual langsung ke masyarakat.
“Tempat-tempat yang tidak punya izin, kami musnahkan barangnya. Kalau berizin tapi melanggar, kami cek langsung ke lapangan,” tutur Ronny. (*)
Editor : Abdul Basir