get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragedi Longsor Cirebon, Pemprov Jabar Hentikan Total Aktivitas Tambang di Gunung Kuda

Polda Jabar Usut Tragedi Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon, Bidik 3 Pemilik Perusahaan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:23 WIB
header img
Polisi bersama tim SAR mengevakuasi korban tewas tertimbun longsoran batu di tambang galian C Gunung Kuda, Cirebon. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Irjen Pol Rudi mengatakan, kasus longsor galian C Gunung Kuda telah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan. Polda Jabar menerapkan Undang-undang Pertambangan, UU Keselamatan Kerja, UU Lingkungan Hidup, Pasal 359 KUHPidana tentang Kelalaian. "Izin tambang sudah dihentikan dan dilakukan penutupan," ucap Irjn Rudi.

Ditanya tentang tersangka, Kapolda menyatakan, proses penyidikan sedang berjalan. Yang pasti, Polda Jabar melihat ada dugaan tindak pidana.

"Sekarang lagi proses untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini. Mohon waktu," ujar Irjen Rudi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, sebanyak 6 orang saksi telah dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut. Peristiwa longsor di tambang galian C Gunung Kuda diduga akibat kelalaian para pengelola yang tidak mematuhi Standard Operation Prosedur (SOP).

"Proyeksi hukum yang sudah kami lakukan, ada beberapa pasal dan perundang-undangan yang nanti bisa langsung menahan mereka ya. Jadi penyelidikan ke penyidikan, ini ada Pasal 359 tentang kecelakaan karena lalainya mengakibatkan meninggal dunia. Ada pasal Undang-undang Kecelakaan Kerja. UU Ketenagakerjaan ini ada Pasal 474. Semua ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Kabid Humas.

Kombes Hendra mengatakan, polisi menemukan sejumlah penyebab kecelakaan kerja karena tidak sesuai dengan SOP. "Ini sekilas saja sudah terlihat bahwa untuk SOP, untuk pengerukan tanah ini, dia langsung fokus di bawah uratnya itu. Sehingga risiko untuk jatuh itu sangat besar ini. Ini kan dia betul-betul lokasinya betul-betul tambang besar tapi dilakukan secara manual tanpa SOP. Apalagi mereka tidak ada menggunakan alat pelindungan diri, itu tidak ada sama sekali," ujarnya.

Kabid Humas menuturkan, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah memerintahkan menutup permanen galian C Gunung Kuda.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut