get app
inews
Aa Text
Read Next : Bazaar Berdaya Bersama: Jalan Braga Jadi Panggung UMKM dan Kolaborasi Nasional

Aturan Jam Malam Pelajar di Kota Bandung Kurang Sosialisasi, Banyak Remaja Nongkrong di Braga

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:53 WIB
header img
Kawasan Jalan Braga dan Asia Afrika, Kota Bandung masih ramai, disesaki ratusan remaja usia sekolah. Padahal, Kota Bandung memberlakukan jam malam pelajar. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Suasana Jalan Braga dan Asia Afrika, Kota Bandung masih ramai disesaki ratusan remaja, Senin (2/6/2025) malam, sekitar pukul 21.30 WIB. Padahal, Pemkot Bandung telah resmi memberlakukan jam malam. 

Dalam aturan jam malam, pelajar dilarang berada di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Namun kebijakan itu seperti kurang sosialisasi sehingga tidak dipatuhi.

Selain itu, tidak tampak petugas Satpol PP atau Dishub Kota Bandung melakukan patroli, di kawasan tersebut. Padahal kawasan Braga dan Asia Afrika menjadi pusat keramaian. Kawasan ini dikunjungi warga Kota Bandung dan wisatawan.

Seorang pelajar kelas IX atau kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) masih berkeliaran di kawasan Braga. Kepada wartawan dia mengaku ke Braga untuk main.

"Kan dari pagi sampai sore itu sekolah. Yah jadi main sampai malam," kata pelajar itu, Senin (2/6) malam.

Ditanya tentang aturan jam malam pelajar, remaja itu mengaku tidak tahu. "Waktu main berkurang. Jadi biasanya kalau main malem. Bosen di rumah. Belum tau (Soal aturan jam malam). Malah baru tau ini," ujarnya. 

Suasana ramai juga terlihat di kawasan Asia Afrika, Kota Bandung. Seorang pelajar kelas VIII atau kelas 2 SMP asal Cianjur bersama beberapa temannya mengaku datang ke Kota Bandung menggunakan sepeda motor. "Ke sini naik motor, sama temen-temen. Yang bawa motornya udah lulus," katanya.

Dia mengaku tidak tahu Kota Bandung telah menerapkan jam malam pelajar. "Kalau soal itu (jam malam) engga tahu. Tapi gak apa-apa sih, biar bisa di rumah," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bandung resmi memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar mulai Senin (2/6/2025). Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan aturan ini diberlakukan sebagai bentuk kepedulian kepada para pelajar agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan negatif.

Aturan itu diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.

“Siswa tidak diperbolehkan di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus,” kata Wali Kota Bandung, Senin (2/6/2025).

Farhan menyatakan, aturan jam malam tidak berlaku bagi pelajar yang tengah mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, didampingi orang tua, dan dalam kondisi darurat.

Seluruh ASN di wilayah Kota Bandung dan pihak sekolah, ujar Farhan, diminta turut menegakan aturan jam malam bagi pelajar.  Semua harus memastikan pelaksanaan berjalan efektif tanpa menimbulkan polemik.

“Kami tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata,” ujar Farhan.

Wali Kota menuturkan, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan rutin berpatroli ke kawasan yang sering dijadikan tempat nongkrong pelajar. Petugas diinstruksikan tegas dalam menindak pelajar yang melanggar aturan jam malam.

“Jangan ragu untuk menanyakan identitas dan sekolahnya. Lakukan dengan pendekatan humanis tapi tetap tegas,” tutur Wali Kota.

Menurut Farhan sosialisasi kepada orang tua dan tokoh masyarakat penting dilakukan agar tidak menyalahartikan aturan ini.

“Semua ini demi masa depan anak-anak kita. Pendidikan dan pengawasan harus seimbang,” ucap Farhan.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut