get app
inews
Aa Text
Read Next : Dokter Priguna Pemerkosa Pasien di RSHS Bandung Langgar SOP, Bikin Resep untuk Dapatkan Obat Bius

Polda Jabar Resmi Limpahkan Berkas Kasus Dokter Priguna ke Kejati

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:52 WIB
header img
Priguna Anugerah Pratama, dokter PPDS anestesi FK Unpad yang diduga memerkosa pasien dan keluarga pasien di RSHS Bandung. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Diberitakan sebelumnya, Priguna Anugerah Pratama, dokter PPDS FK Unpad diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap pasien dan keluarga pasien di RSHS Bandung. Tersangka Priguna menggunakan obat bius untuk membuat ketiga korban tidak berdaya.

Setelah korban pingsan, pelaku Priguna memperkosa korbab. Berdasarkan hasil tes psikologi, tersangka Priguna mengidap kelainan seksual fetish, yaitu, suka berfantasi seksual dengan orang tak berdaya 

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan menegaskan, tidak ada pengurangan hukuman terhadap tersangka Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Bahkan, tersangka Priguna bisa terkena pemberatan hukuman karena memperkosa korban yang tidak berdaya.

"Ada pemberatan hukuman nanti. Kami mengenakan Pasal 6c. Kemudian, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e. Pasal 16 ayat (1) Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang TPKS, di situ ada pemberatan hukuman, bahwa ketika dilakukan kepada orang tidak berdaya itu ada pemberatannya," kata Kombes Surawan.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut