Dedi Mulyadi Ditindak Polisi Gara-gara Naik Motor Patwal Tanpa Helm

"Dan di situ terjadi pelanggaran pada diri saya, saya tidak menggunakan helm dan tentunya pengendara kendaraan bermotornya tidak menyiapkan helm untuk pembonceng karena motor itu spesialisasi tanpa boncengan motor Patwal," kata Dedi.
Ia menegaskan bahwa dirinya siap menerima konsekuensi hukum atas pelanggaran tersebut. Tak hanya itu, ia juga meminta agar motor yang membawanya turut ditindak.
"Saya mohon kepada Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk dilakukan penilangan terhadap motor yang membonceng saya tanpa helm karena itu sebuah pelanggaran. Yang membawa motornya harus mengikuti prosedur mengikuti sidang tilang," tuturnya.
"Karena saya merasa setiap perbuatan yang salah harus ada hukumannya dan saya bertanggung jawab untuk membayar denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi berupa tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) terhadap motor Dishub yang membonceng Gubernur Jabar tersebut.
Editor : Rizal Fadillah