Pengedar Sabu Ditangkap di Garut, Polisi Ungkap Jaringan Lewat Sistem Mapping

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap praktik peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pengedar berinisial AP (29), warga Kecamatan Cibiuk, diamankan dalam sebuah operasi yang digelar dini hari.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Cihuni, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, pada Kamis (12 Juni 2025) sekitar pukul 00.35 WIB. Dalam operasi itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu dengan berat total 5,18 gram dan sepeda motor Honda CRF warna hitam.
“Pelaku diamankan berikut barang bukti sabu siap edar dan satu unit sepeda motor. Ini bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkotika di Garut,” ujar AKP Usep Sudirman, Kasat Resnarkoba Polres Garut, Minggu (15/6/2025).
Modus Transaksi Sabu di Garut Gunakan Sistem Mapping
Dari tangan AP, polisi menyita 18 paket sabu seberat 3,66 gram dan 5 paket lain seberat 1,52 gram, sehingga total berat keseluruhan mencapai 5,18 gram. Setelah diamankan, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Cibiuk.
Di lokasi tersebut, ditemukan tas selempang berisi plastik klip bening, double tape, timbangan digital, dan dokumen STNK atas nama Amin Budiansah.
Editor : Rizal Fadillah