Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil, Fakta DNA Jadi Kunci
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Gugatan Ridwan Kamil: Identitas Dipertanyakan, Tes DNA Jadi Tuntutan

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:31 WIB
  • author Muhammad Rafki Razif
Sidang Gugatan Ridwan Kamil: Identitas Dipertanyakan, Tes DNA Jadi Tuntutan
Kuasa Hukum Lisa Mariana, Markus Nababan. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Sidang lanjutan perkara perdata yang menyeret mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (19/6/2025). Agenda utama kali ini adalah pembacaan gugatan dari pihak penggugat, Lisa Mariana, yang mengklaim memiliki anak dari hubungan dengan tokoh publik tersebut.

Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menyoroti ketidaksiapan pihak tergugat dalam menghadapi jalannya persidangan. Salah satu poin penting yang dipermasalahkan adalah tidak adanya bukti identitas asli dari Ridwan Kamil.

“Kuasa hukum tergugat tidak bisa menunjukkan KTP asli Pak Ridwan Kamil. Artinya, tidak terverifikasi apakah yang memberi kuasa itu benar Ridwan Kamil,” ujar Markus usai sidang.

Markus juga mengkritik permintaan dari pihak tergugat yang menginginkan sidang ditunda selama dua minggu. Namun, majelis hakim memutuskan bahwa pembacaan jawaban dari pihak tergugat harus tetap berlangsung pekan depan, tepatnya pada 25 Juni 2025.

“Majelis hakim tetap pada aturan hukum acara, hanya satu minggu. Ini menunjukkan mereka tidak siap hadapi gugatan,” lanjutnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut