Sidang Gugatan Ridwan Kamil: Identitas Dipertanyakan, Tes DNA Jadi Tuntutan

Sebelumnya, upaya mediasi antara kedua belah pihak menemui jalan buntu. Markus menilai ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam proses mediasi tanpa dasar hukum yang kuat mempertegas keseriusan kliennya dalam menuntut kejelasan hukum.
Gugatan yang diajukan Lisa Mariana mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Markus juga menyebutkan bahwa dasar hukum gugatan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46 Tahun 2010 mengenai hak anak di luar perkawinan.
“Putusan MK tegas menyebutkan, anak yang lahir di luar perkawinan berhak mendapatkan identitas, termasuk hak hukum dari ayah biologisnya,” tegas Markus.
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan untuk memerintahkan tes DNA antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil sebagai langkah pembuktian atas status anak yang diberi nama Selin.
Pernyataan pihak Ridwan Kamil yang membuka opsi damai jika Lisa meminta maaf, ditolak keras oleh Markus.
Editor : Rizal Fadillah