Korupsi Smart City Bandung: Ema Sumarna Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Dalam dokumen persidangan terungkap, Ema menyalurkan dana sebesar Rp 1 miliar ke beberapa anggota DPRD Kota Bandung, di antaranya:
Achmad Nugraha: Rp 200 juta
Riantono: Rp 270 juta
Yudi Cahyadi: Rp 500 juta
Ferry Cahyadi (mantan anggota DPRD): Rp 30 juta
Selain praktik suap, Ema juga menerima gratifikasi senilai Rp 626,7 juta selama periode 2020 hingga 2023. Uang tersebut diduga berasal dari pihak-pihak terkait proyek Dishub yang diurusnya selama menjabat.
Jaksa sebelumnya menuntut Ema dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan, namun majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan. Meski begitu, vonis ini tetap menjadi preseden penting dalam upaya memberantas korupsi di tingkat pejabat daerah.
Usai mendengar putusan, Ema menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Editor : Rizal Fadillah