Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi CCTV-PJU, Penahanan Ema Sumarna Dipindah ke Rutan Kebonwaru Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Smart City Bandung: Ema Sumarna Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
  • author Muhammad Rafki Razif
Korupsi Smart City Bandung: Ema Sumarna Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Sidang vonis Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna. Foto: iNews/ M Rafki.

"Kami masih pikir-pikir," ucap Ema singkat, membuka kemungkinan untuk mengajukan banding.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi Pemerintah Kota Bandung. Proyek Smart City, yang awalnya ditujukan untuk meningkatkan layanan publik berbasis digital, justru dikotori oleh praktik korupsi dan gratifikasi.

Skandal ini menyeret nama-nama besar dalam birokrasi dan legislatif kota, serta memunculkan keraguan publik terhadap integritas pengelolaan proyek strategis daerah.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut