Tersandung Kasus Dana Hibah Pramuka, Kadispora Bandung Bakal Ajukan Eksepsi di Persidangan

Kuasa hukum menegaskan, praktik memberikan honor untuk pengurus lembaga kemasyarakatan bukanlah hal baru, dan pemerintah daerah lain seperti KPU maupun Bawaslu juga mendapatkan hibah serupa.
“Mereka juga mendapatkan hibah dari pemerintah daerah, hal ini tidak jauh berbeda. Di aturan sendiri, menurut pandangan kita sebagai PH, bahwa itu sah-sah saja. Karena bentuk dari sebuah hibah itu diperbolehkan untuk honor kepada seseorang maupun non-ASN,” jelasnya.
Rizki juga menegaskan bahwa sejauh ini belum ditemukan hasil audit investigatif yang menyebutkan terjadinya kerugian negara.
“Pada waktu itu, kalau tidak salah ya, ada (pemeriksaan keuangan), tapi bukan audit inspektigatif. Jadi sampling pada saat waktu itu, pernah ada ya, dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),” lanjutnya.
“Sampai detik ini belum ada pernyataan BPKP maupun dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) menyatakan bahwa ada kerugian negara,” tambahnya.
Editor : Rizal Fadillah