get app
inews
Aa Text
Read Next : Wakil Wali Kota Bandung Emosi, Sampah Pasar Cihaurgeulis Jadi Penyakit Warga

Tersandung Kasus Dana Hibah Pramuka, Kadispora Bandung Bakal Ajukan Eksepsi di Persidangan

Selasa, 24 Juni 2025 | 21:10 WIB
header img
Kuasa hukum Eddy Marwoto Cs, Rizki Dris Muliyana (Kanan). Foto: Ist.

Meski mempertimbangkan tindakan hukum lebih lanjut, Rizki menyatakan timnya tidak akan mengajukan praperadilan. Mereka akan menyiapkan eksepsi (nota keberatan) yang akan diajukan setelah sidang dilanjutkan.

“Praperadilan enggak, kami rencananya menyiapkan eksepsi. Karena itu tadi, secara aturan (honor representatif di kasus hibah Pramuka) secara aturannya belum tertulis. Tidak secara gamblang mengenai bahwa terkait honor hibah itu sendiri, dan itu belum diatur,” pungkas Rizki.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut