Predator Anak Berkedok Badut Ditangkap di Bekasi, Dua Bocah Jadi Korban Kekerasan Seksual

Korban RF diketahui telah mengalami peristiwa kekerasan seksual sebanyak lima kali, sementara korban lainnya, DA, juga mengalami kejadian serupa. Kedua korban saat ini sudah dalam penanganan pihak berwenang dan pendampingan psikolog.
Hasil Visum dan Dugaan Korban Lain
Berdasarkan hasil visum, ditemukan kerusakan pada area anus korban yang memperkuat dugaan kekerasan seksual. Polisi juga mencurigai adanya korban lain yang belum berani melapor karena takut atau malu.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa anaknya pernah berinteraksi dengan pelaku agar segera melapor. Identitas korban akan dilindungi,” tegas Mustofa.
Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku
Pelaku SA dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Rizal Fadillah