Usulan Pemekaran Jawa Barat, Muncul 5 Nama Provinsi Baru Bernuansa Sunda

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Belakangan ini muncul wacana pemekaran wilayah Provinsi Jawa Barat menjadi lima provinsi baru.
Usulan ini menjadi perhatian publik karena setiap wilayah baru akan mengusung identitas budaya Sunda sebagai awalan nama provinsinya.
Kelima provinsi baru yang diwacanakan adalah:
Lantas, bagaimana pembagian wilayah kabupaten dan kota dalam lima provinsi baru hasil pemekaran Jawa Barat ini?
Pembagian Wilayah 5 Provinsi Baru Jawa Barat
Berikut adalah rincian pembagian kabupaten dan kota berdasarkan usulan pemekaran Provinsi Jawa Barat:
1. Provinsi Sunda Taruma / Bagasasi
Wilayah ini mencakup kawasan industri dan metropolitan di bagian barat Jawa Barat:
2. Provinsi Sunda Pakuan
Wilayah ini meliputi daerah penyangga Ibu Kota dan kawasan Puncak:
3. Provinsi Sunda Priangan
Meliputi wilayah inti Bandung Raya:
4. Provinsi Sunda Caruban
Wilayah ini mencakup kawasan Cirebon Raya dan sekitarnya:
5. Provinsi Sunda Galuh
Merupakan daerah di bagian tenggara Jawa Barat:
Tanggapan Wamendagri Soal Pemekaran Jawa Barat
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, memberikan tanggapan terkait wacana pemekaran Provinsi Jawa Barat ini. Ia menyatakan bahwa usulan tersebut masih perlu kajian mendalam dan komprehensif, karena belum menjadi usulan resmi.
“Tentunya ini memerlukan kajian yang sangat matang tentang kriteria apa saja. Juga perlu koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait kondisi fiskal,” ujar Bima Arya.
Ia menambahkan bahwa moratorium daerah otonomi baru (DOB) masih berlaku dan keputusan pemekaran harus berdasarkan persetujuan Presiden.
“Kemendagri sejauh ini masih mempelajari usulan tersebut. Harus dihitung secara cermat, karena banyak usulan pemekaran yang justru tidak punya dasar kuat,” tegasnya.
Wacana pemekaran Provinsi Jawa Barat menjadi lima provinsi baru masih berada dalam tahap awal dan belum masuk dalam proses resmi pemerintahan.
Jika disetujui, pemekaran ini berpotensi mengubah struktur pemerintahan daerah dan mempercepat pembangunan wilayah. Namun, kajian mendalam dan persetujuan presiden tetap menjadi syarat utama sebelum wacana ini dapat direalisasikan.
Editor : Rizal Fadillah