Kejari Kota Bandung Telusuri Aliran Uang Korupsi Pengadaan Barang Anak Usaha BUMD PT MUJ

Kemudian, PT ENM menerima kerja sama secara subkontrak dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) untuk proyek pengadaan barang dan jasa. Namun kerja sama itu ilegal karena tidak mendapat izin dari induk perusahaan dan perencanaannya lemah.
"Perbuatan para tersangka yang tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam good corporate governance, sehingga menyebabkan PT ENM mengalami gagal penerimaan pembayaran atas haknya dari PT SDI. Akibat perbuatan para tersangka, PT ENM mengalami kerugian mencapai Rp86 miliar lebih," kata Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo dalam konferensi pers pada Jumat 20 Juni 2025.
Irfan menyatakan, uraian perbuatan korupsi para tersangka dalam penyediaan barang dan jasa antara PT ENM dengan PT SDI tahun 2022/2023, yakni, tersangka BT sebagai selaku Direktur PT Migas Utama Jabar periode 2015-2023 menerbitkan surat tidak berkeberatan (non objection letter) kerja sama antara PT ENM dengan PT SDI nomor: 2000.E/nol/dir/muj/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 tanpa memperhatikan kajian analisa bisnis dan proyek summary kurang matang serta tak memperhatikan prinsip GCG.
Kemudian, tersangka NW, Direktur PT SDI sejak 2008 sampai sekarang, bekerja sama dengan PT ENM atas perjanjian subkontraktor dari pekerjaan utama dengan anak perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan atau kontrak utama.
PT ENM memberikan lebih dari 50 persen yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut jika diberikan tak boleh lebih 50 persen dan tidak meneruskan pembayaran dari anak perusahaan Pertamina ke PT ENM. Akibatnya, PT ENM mengalami kerugian Rp86,2 miliar.
Editor : Agus Warsudi