get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Kota Bandung Geledah Kantor PT ENM terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Kejari Kota Bandung Telusuri Aliran Uang Korupsi Pengadaan Barang Anak Usaha BUMD PT MUJ

Rabu, 02 Juli 2025 | 11:50 WIB
header img
Tiga tersangka kasus korupsi pengadaan barang-jasa, BT, NW, dan RAP. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Kasi Pidsus menuturkan, sampai saat ini, telah 20 saksi dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka yang diperiksa merupakan orang-orang yang terkait dengan perkara ini, termasuk dari PT MUJ dan ENM.

Apakah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan diperiksa atau tidak? Kasi Pidsus belum bisa memastikan. Sebab, pemeriksaan saksi harus berdasarkan alat bukti.

"Kami mengumpulkan alat bukti termasuk saksi dan lain-lain itu tentu harus ada dasar dan tentu ketika ada dasarnya. Pihak mana pun jika terkait (perkara) berdasarkan alat bukti pasti kami dalami. Termasuk keterangan saksi. Siapa pun," tutur Kasi Pidsus.

Diketahui, Kejari Kota Bandung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi puluhan miliar ini. Ketiga tersangka, yakni, Begin Troys (BT) selaku Direktur PT Migas Utama Jabar periode 2015-2023, Nugroho Widiyanto (NW) Direktur PT SDI sejak 2008 sampai sekarang, dan Rudi Adi Prasetya (RAP) selaku Direktur PT ENM periode 2020-2022 itu.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru. Mereka diduga mengkorupsi anggaran Rp86,2 miliar tahun anggaran 2022 dan 2023.

Kasus ini berawal dari dana participating interest (PI) 10 persen yang dikelola PT Migas Utama Jabar (MUJ) lalu digunakan untuk membiayai anak perusahaan PT ENM.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut