BREAKING NEWS Wartawan iNews TV Diintimidasi Oknum ASN Disdik Kota Bandung saat Liput PPDB

Alih-alih memberikan klarifikasi, oknum ASN tersebut justru menghalangi kerja jurnalistik dan berupaya menutup akses informasi publik.
“Sangat disayangkan, sebagai ASN yang bekerja di Humas, semestinya dia melayani dan menjaga komunikasi dengan publik serta media. Bukannya membentak dan mencoba membungkam,” kata Billy.
Tindakan menghalangi kerja wartawan merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat tugas jurnalistik dapat dikenai hukuman pidana paling lama dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Insiden ini menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik dan perlindungan profesi wartawan sesuai undang-undang.
Editor : Rizal Fadillah