get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Prabowo Minta Sistem PPDB Zonasi Dikaji Mendalam 

BREAKING NEWS Wartawan iNews TV Diintimidasi Oknum ASN Disdik Kota Bandung saat Liput PPDB

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:52 WIB
header img
Oknum ASN Disdik Kota Bandung. Foto: Ist

Alih-alih memberikan klarifikasi, oknum ASN tersebut justru menghalangi kerja jurnalistik dan berupaya menutup akses informasi publik.

“Sangat disayangkan, sebagai ASN yang bekerja di Humas, semestinya dia melayani dan menjaga komunikasi dengan publik serta media. Bukannya membentak dan mencoba membungkam,” kata Billy.

Tindakan menghalangi kerja wartawan merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat tugas jurnalistik dapat dikenai hukuman pidana paling lama dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Insiden ini menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik dan perlindungan profesi wartawan sesuai undang-undang.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut