IAW Soroti Dugaan Ketimpangan Pelaksanaan Kebijakan Penataan Kawasan Hutan

Selain itu, proyek besar seperti Rempang Eco City yang dibangun di atas eks-Taman Buru juga menunjukkan lemahnya kontrol negara. Status kawasan konservasi diubah menjadi hutan produksi terbatas melalui SK Menteri LHK No. 299/2024 demi menunjang proyek tersebut.
"Status hutan dengan sesuka dan secepat-cepatnya dirubah KLHK, walau masyarakat adat terusir tanpa ganti rugi. Sementara Satgas PKH yang ditugasi menertibkan hutan justru diam saja mencermati semua hal tersebut. Bagaimana rasionalitas kita untuk memahami hal itu?" ucapnya.
Sehingga tidak menjadi salah jikalau publik mengkategori kinerja Satgas PKH berstandar ganda. Ada yang sawitnya dicabuti, namun teramat banyak sawit yang malah dirawat di atas hutan oleh Satgas yang dititipkan ke BUMN.
"Lalu sekarang BUMN menitipkan lagi ke pihak lainnya tanpa dasar hukum yang valid. Amburadul sekali!," tandasnya.
Iskandar mengungkap, laporan LHP BPK No. 08/XV/2022, menemukan 54,7% kemitraan kehutanan justru melibatkan koperasi bodong. Ia menilai Satgas PKH berisiko mengulangi pola serupa karena tidak menunjukkan kehati-hatian terhadap model "kemitraan" korporasi-BUMN-badan lain dalam pengelolaan hutan.
Editor : Abdul Basir