IAW Soroti Dugaan Ketimpangan Pelaksanaan Kebijakan Penataan Kawasan Hutan
Kamis, 10 Juli 2025 | 18:41 WIB

2. Pemeriksaan atas aliran dana pengamanan ke korporasi.
3. Peninjauan ulang proses penyerahan kawasan hutan ke BUMN atau eks-BUMN.
4. Pembentukan Dewan Pengawas Sipil independen yang melibatkan lembaga seperti Komnas HAM, WALHI, Dewan Adat Nasional, BPKP, dan akademisi.
5. Evaluasi terhadap pejabat publik yang diduga merekayasa kebijakan kehutanan demi kepentingan korporasi.
“Hukum itu jangan seperti pisau, tajam ke bawah, tumpul ke atas. Satgas PKH seharusnya jadi penyelamat hutan, bukan menjadi jembatan privatisasi,” tutup Iskandar. (*)
Editor : Abdul Basir