IAW Ungkap Masalah Legalitas dan Pengelolaan Sawit di Lahan Sitaan Negara

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id -Indonesian Audit Watch (IAW) menyatakan PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan yang dibentuk untuk pengelola lahan sawit eks sitaan negara menghadapi sejumlah masalah.
Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus mengatakan perusahaan tersebut belum memiliki dasar hukum yang lengkap untuk menjalankan fungsi sebagai pengelola lahan bekas Torganda di Sumatera Utara dan eks Duta Palma di Riau.
Perusahaan tersebut diketahui belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), serta masih menunggu diterbitkannya Surat Keputusan pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.
"Artinya, secara hukum agraria dan kehutanan, belum menjadi subjek hak atas tanah, melainkan hanya pengelola administratif sementara. Dalam kerangka UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, posisi semacam ini rentan disebut 'penggunaan kawasan tanpa dasar hukum tetap',” kata Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Kamis dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/10/2025).
Ia juga menyinggung pengakuan Direktur Utama Agrinas, Jenderal (Purn) Agus Sutomo, yang dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI pada September lalu menyampaikan perlunya dukungan regulasi dari pemerintah. Dukungan itu diminta melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) agar proses pelepasan kawasan hutan bisa dipercepat.
"Permintaan itu sejatinya adalah pengakuan terbuka bahwa status hukum Agrinas masih rapuh, bahkan untuk ukuran BUMN," imbuhnya.
Editor : Abdul Basir