Bupati Sumedang Apresiasi Kejari atas Pemulihan Dana Daerah Rp13,9 Miliar dari Sektor Pajak

Fokus Pemulihan: Pajak Makanan, Minuman, dan PBB P2
Bupati juga mengungkapkan bahwa sebagian besar tunggakan berasal dari pengusaha makanan dan minuman di wilayah Jatinangor, serta pajak bumi dan bangunan (PBB P2) dari tanah carik desa.
“Keberhasilan ini tak lepas dari pendekatan persuasif-tegas yang dilakukan Kejari serta sinergi dengan perangkat daerah dan desa,” tambahnya.
Kepala Kejari Sumedang, Dr. Adi Purnama, S.H., M.H., merinci bahwa dari total dana Rp905.114.665 yang diserahkan:
Rp823.839.888 berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu sektor Makanan dan Minuman
Rp81.274.777 berasal dari sektor PBB P2, yang dikumpulkan melalui:
Bantuan Hukum Nonlitigasi senilai Rp66.119.041
Mediasi hukum untuk tunggakan tanah carik desa senilai Rp15.155.736
Editor : Rizal Fadillah