IAW Desak Prabowo Audit Lahan Era Soekarno, Potensi Kerugian Negara Ratusan Triliun

4. Langkah Hukum Terpadu, melalui KPK dan Kejaksaan Agung untuk menggugat korporasi dan birokrat pelanggar, serta membatalkan sertifikat fiktif melalui proses pengadilan.
Iskandar menyinggung kembali pernyataan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet 6 Mei 2025 yang menyatakan tidak boleh ada kompromi terhadap pencuri aset negara. Menurutnya, kasus perampasan lahan negara era Bung Karno merupakan ujian konkret atas komitmen tersebut.
"Presiden Prabowo, Anda pernah menyatakan di sidang Kabinet 6 Mei 2025 bahwa 'tak boleh ada kompromi bagi pencuri aset negara.’ Kini ada kesempatan besar bagi Anda untuk mencetak sejarah," ujar Iskandar.
Walau Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kekayaan negara per Juni 2025 sebesar Rp13.692 triliun, IAW menilai masih ada potensi kekayaan negara hingga Rp17.450 triliun yang belum masuk konsolidasi, salah satunya adalah aset lahan peninggalan Bung Karno.
"Jika Presiden diam, maka diam itu akan dicatat sebagai restu terhadap penjarahan sejarah," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah