Tanah Negara Dikuasai Swasta, IAW: Cerminan Praktik Serakahnomics

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dugaan hilangnya penguasaan negara atas ±1.190 hektare tanah strategis di Jakarta menguak persoalan serius dalam tata kelola aset nasional.
Lahan yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada era Presiden Soekarno itu kini mayoritas berpindah tangan ke swasta dan digunakan untuk proyek-proyek komersial besar.
Lahan APBN Kini Jadi Proyek Swasta
Tanah tersebut semula dibeli untuk mendukung Asian Games IV 1962 dan ditetapkan melalui Keppres No. 318/1962. Namun, data terbaru dari Indonesian Audit Watch (IAW) menyebutkan sebagian besar lahan kini bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama swasta. Bahkan, beberapa di antaranya terkait dengan emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Ini mencerminkan praktik Serakahnomics, di mana sumber daya negara dikuasai pihak swasta secara sistematis tanpa akuntabilitas,” ungkap Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, Rabu (23/7/2025).
Potensi Kerugian Capai Ribuan Triliun Rupiah
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK No. 08/LHP/XXII/11/2022, hanya 18 persen dari lahan tersebut yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Simulasi internal IAW menyebutkan kerugian negara bisa mencapai puluhan ribu triliun rupiah jika dihitung dari nilai pasar tanah, pajak progresif PBB, dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hilang.
Indikasi Pencucian Uang dan Transaksi Gelap
IAW juga menyebutkan adanya temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengindikasikan aliran dana mencurigakan dari transaksi tanah tersebut. Hal ini mengarah pada dugaan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Desakan Audit Forensik Nasional
Dengan skala permasalahan yang masif, IAW mendorong dilakukannya audit forensik nasional oleh BPK, KPK, PPATK, BPN, hingga Kejaksaan Agung. Langkah ini penting untuk menelusuri jejak transaksi, keabsahan sertifikat, dan status hukum lahan dari 1962 hingga kini.
“Negara harus bertindak cepat dan tegas mengembalikan aset yang dicaplok secara ilegal,” ujar Iskandar.
Usulan Pembentukan Satgas Nasional Aset Rakyat (SANAR)
Untuk mempercepat penertiban aset, IAW mengusulkan pembentukan Satgas Nasional Aset Rakyat (SANAR) di bawah Presiden. Satgas ini akan fokus pada validasi data tanah hibah era 1950–1970, konsolidasi putusan hukum, dan percepatan sertifikasi ulang atas nama negara.
“Jangan bicara IKN dulu, selesaikan dulu skandal aset di jantung ibu kota lama. Ini ujian nyata integritas pemerintahan,” tegas Iskandar.
Masyarakat diminta ikut serta dengan meminta data SHGB ke BPN dan Kementerian ATR sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. Jika ditolak, publik dapat melapor ke Ombudsman RI.
Editor : Rizal Fadillah