Digaji Jutaan Rupiah, Empat CS Operator Judi Online Luar Negeri Diciduk di KBB
CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Empat customer service (CS) operator situs judi online diciduk di sebuah rumah di Desa Galanggang, Batujajar, Bandung Barat.
Mereka adalah Fajar Nurmansyah (FN), Muhammad Arman Priyatna Jaya Wijaya (MAP), Reza Maulana Fadli (RF) dan Aditya Fajar (AF).
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra mengatakan, terbongkarnya praktik operasional yang dilakukan para tersangka setelah ada aktivitas mencurigakan di rumah yang berlokasi di Kampung Dunguspurna RT 01/18, Desa Galanggang, tersebut.
Setelah itu gabungan tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Narkoba Polres Cimahi datang ke lokasi. Hingga akhirnya empat tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti.
"Para tersangka bekerja sebagai CS dengan tugas menerima keluhan konsumen, memberikan akses situs judi online, serta menangani masalah terkait proses top up," ungkap Niko dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (13/1/2026).
Niko menyebutkan, di rumah tersebut berhasil diamankan empat unit CPU dan enam buah monitor yang digunakan sebagai alat kerja para tersangka. Termasuk surat kontrak kerja dari perusahaan bernama Webfront Support Management Incorporation.
Situs judi online yang dijalankan oleh keempat tersangka ini adalah JP6789, RP6789, RP88.com,RRYYY, NA77, RSN dan HOKIGAME. Dari aktivitasnya tersebut para tersangka mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp5,2 juta.
“Kami juga mengamankan bukti kontrak kerja, screenshot layar yang menunjukkan aktivitas pengelolaan keluhan konsumen melalui grup Telegram dan link akses situs judi," ujar Niko.
Pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan terkait operasional para tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru mengingat di lokasi ditemukan enam monitor komputer.
Selain itu, lanjut Niko, hasil tes urine terhadap salah satu tersangka juga menunjukkan reaksi positif terhadap methamphetamine dan benzodiazepine.
Tersangka akan dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 426 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancamannya pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar," sebut Niko.
Pihaknya juga telah melibatkan Polda Jawa Barat untuk mendukung pengembangan penyidikan lebih lanjut. Terkait kemungkinan keterkaitan dengan pihak luar negeri.
“Kita mendapati indikasi dari sistem penggajian dan penggunaan bahasa asing, namun perlu dilakukan pengembangan lebih lanjut," tandasnya.
Salah seorang tersangka MAP mengaku awalnya terlibat jadi CS operator judi online setelah memcari lowongan kerja di Telegram. Saat itu menemukan posisi customer service atau promotor yang ditawarkan untuk lokasi Kamboja dan Filipina.
“Saya cari pekerjaan di Telegram untuk loker Kamboja dan Filipina. Setelah dihubungi pihak yang mengiklankan memberitahu bahwa pekerjaannya terkait dengan judi online," ucapnya.
Meskipun mengetahui bidang usaha yang ditekuni, ia tetap mengajukan diri karena ingin mendapatkan tambahan uang. Untuk mendaftar, ia tidak perlu mengikuti tes khusus, hanya cukup mengirimkan profil diri.
“Setelah diapprove, saya masuk grup training untuk pelatihan pekerjaan via Telegram sampai bisa terjun langsung. Tugas saya adalah melayani customer yang banyak mengeluhkan masalah deposit dan withdraw,” ucapnya. (*)
Editor : Rizki Maulana