get app
inews
Aa Text
Read Next : Sinyal Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Makin Kuat di 2026

Gaji PNS Golongan 3 Naik? Simak Update Lengkap Beserta Tunjangannya

Senin, 28 Juli 2025 | 07:00 WIB
header img
Pegawai Negeri Sipil (Foto: Ilustrasi/SINDOnews)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah resmi mencairkan gaji dan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 3a hingga 3d mulai 1 Agustus 2025.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang telah ditandatangani Presiden bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Setiap bulan, PNS berhak mendapatkan gaji pokok dan berbagai tunjangan dengan nominal berbeda, tergantung golongan dan masa kerja. Untuk golongan 3, umumnya diisi oleh PNS dengan latar belakang pendidikan S1 hingga S3 dan menduduki jabatan penata.

Pangkat dan Jabatan PNS Golongan 3

Berikut adalah rincian nama pangkat PNS untuk golongan III (tiga):

  • Golongan IIIa: Penata Muda
  • Golongan IIIb: Penata Muda Tingkat I
  • Golongan IIIc: Penata
  • Golongan IIId: Penata Tingkat I

Rincian Gaji Pokok PNS Golongan 3a–3d

Sesuai PP No. 5 Tahun 2024, berikut besaran gaji pokok PNS golongan III:

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Gaji pokok tersebut disesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG) masing-masing individu.

Daftar Tunjangan PNS Golongan 3

Selain gaji pokok, PNS golongan 3 juga berhak atas berbagai tunjangan yang menjadi hak setiap bulannya, antara lain:

  1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
  2. Tunjangan Keluarga (Istri/Suami dan Anak)
  3. Tunjangan Pangan atau Beras
  4. Tunjangan Transportasi
  5. Tunjangan Jabatan (Jika Memegang Posisi Struktural/Fungsional)

Besaran tunjangan bisa berbeda tergantung instansi, lokasi kerja, serta jabatan yang diemban.

Status Kenaikan Gaji PNS 2025

Hingga akhir Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto belum mengumumkan secara resmi kebijakan kenaikan gaji PNS tahun 2025. Artinya, gaji PNS untuk bulan Agustus 2025 masih mengacu pada nominal yang berlaku sejak awal tahun, yaitu berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut