Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Maribaya Bandung, Kuasa Hukum Sebut Ada Indikasi Mafia

AG telah dilimpahkan oleh Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Senin (14/7/2025). Hotma meyakini perkara ini akan segera didaftarkan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.
“Kami menilai tidak ada satu pun unsur pidana yang terpenuhi dalam tuduhan terhadap AG. Kejanggalan seharusnya bisa dilihat oleh penyidik, mengingat hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan tanda tangan pelapor dan tiga ahli waris lainnya identik dengan yang tercantum dalam surat pernyataan tertanggal 15 April 2015. Jika surat itu dianggap palsu, maka pelaporlah yang membuatnya,” tegas Hotma.
Hotma mengungkapkan adanya tawaran restorative justice yang diduga datang dari oknum penyidik. Disebutkan bahwa pelapor bersedia mencabut laporannya jika AG menerima pengembalian dua kali lipat dari nilai transaksi yang telah dibayarkan kepada almarhum Djedje Adiwiria, dengan syarat AG membatalkan Akta PPJB Nomor 7 tanggal 15 April 2015.
Tim kuasa hukum AG menyatakan telah mengambil sejumlah langkah hukum, termasuk mengajukan permohonan eksaminasi ke Kejaksaan Agung, serta melapor ke Irwasum Polri dan Komisi Kejaksaan.
Mereka berharap Satgas Mafia Tanah dapat turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penegak hukum dalam kasus ini.
Editor : Abdul Basir