get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengenal Edi Sound, Pelopor Sound Horeg yang Bikin Rumah Bergetar

Sengketa Pembayaran BLD, PT BDS Jelaskan Posisi dan Bukti Kerja Sama

Selasa, 29 Juli 2025 | 16:44 WIB
header img
PT BDS. (Foto: Ist)

Ia menyebutkan bahwa kerja sama antara pihak-pihak terkait telah terjalin sejak akhir tahun 2023 dan diperkuat melalui perjanjian kerja sama, purchase order (PO) dari PT CFR kepada PT BDS, serta invoice yang diterbitkan PT BDS kepada PT CFR. Semua transaksi juga disertai dengan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh semua pihak, termasuk para vendor.

Lebih lanjut, Rahmat mengungkapkan bahwa PT BDS telah mengirimkan surat peringatan, somasi, serta menerima pengakuan utang dari PT CFR senilai Rp 127,2 miliar. Sebagai langkah hukum, PT BDS telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT CFR ke Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Selain itu, Direktur Utama PT BDS juga telah meminta pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jawa Barat.

Upaya ini dilakukan agar PT CFR segera melunasi kewajibannya kepada PT BDS, sehingga PT BDS bisa menyelesaikan pembayaran utang kepada para vendor. Dari total kewajiban sebesar Rp 105,4 miliar, lebih dari 60 persen telah dibayarkan oleh PT BDS. "Artinya lebih dari 60 persen sudah dibayarkan oleh PT BDS kepada para vendor," ujar Rahmat.

Rahmat juga menekankan bahwa persoalan ini tidak berkaitan dengan Bupati Bandung maupun Pemkab Bandung. “Kami sangat menyayangkan ada pihak-pihak yang menggiring opini tidak benar dan terjadi pemutarbalikan fakta terkait berita yang berkembang,” ucapnya.

Menurutnya, seluruh dinamika keuangan ini merupakan bagian dari hubungan keperdataan antar entitas bisnis yang tunduk pada ketentuan hukum perseroan terbatas. Ia menegaskan bahwa Bupati hanya berperan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan tidak terlibat dalam operasional harian perusahaan.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut