Sengketa Pembayaran BLD, PT BDS Jelaskan Posisi dan Bukti Kerja Sama

Rahmat menduga ada pihak-pihak yang memanfaatkan kasus ini untuk kepentingan tertentu dengan membawa narasi ke ranah politik atau pidana. Hal ini diperkuat dengan kemunculan teaser salah satu podcast yang belum dirilis, namun sudah menyebar dengan judul yang provokatif.
Ia menegaskan, “Mengaitkan persoalan perdata PT BDS dengan tuduhan 'setoran pilkada' adalah fitnah yang menyesatkan, tidak berdasar secara hukum, dan berpotensi melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) karena menyebarkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan.”
Pihaknya kini mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan atau fitnah di media sosial.
"Kami mengimbau masyarakat dan media untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang sarat kepentingan politik jangka pendek, dan justru mengabaikan prestasi serta transparansi yang telah dibangun Pemkab Bandung di bawah kepemimpinan Bupati saat ini," ujarnya.
Rahmat juga meyakini masyarakat sudah cukup cerdas untuk menilai kasus ini secara objektif. "Hari ini kami sampaikan fakta sesungguhnya agar masyarakat tidak termakan isu hoax," tegasnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa