Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Sita Aset Miliaran Rupiah Kasus MBG, Ini Tanggapan Tegas Pihak Sony Sonjaya
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Soroti Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Emas Antam

Selasa, 29 Juli 2025 | 17:39 WIB
  • author Aga Gustiana
Pakar Hukum Soroti Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Emas Antam
Ilustrasi emas antam. Foto/Sindo

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Gatot Hadi Purwanto, SH., MH., CLA, seorang praktisi hukum, mengimbau agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia lebih cermat dalam menentukan nilai kerugian negara, khususnya dalam perkara cap lebur emas yang melibatkan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

Ia menjelaskan bahwa secara yuridis, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 mewajibkan adanya unsur kerugian negara atau perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi, terutama sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Pernyataan tersebut disampaikan Gatot terkait sorotan terhadap kasus dugaan penyimpangan dalam distribusi logam mulia yang sempat menyita perhatian publik. Dalam peredarannya, sempat disebut bahwa kerugian negara mencapai Rp 5,9 kuadriliun. Namun, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Mei lalu, angka tersebut kemudian dikoreksi menjadi Rp 3,3 triliun.

Gatot menegaskan bahwa secara hukum, kerugian negara tidak bisa didasarkan pada potensi semata.

"Dalam praktik hukum pidana Indonesia, kerugian negara tidak bisa hanya bersifat potensi atau spekulatif. Ini ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss). Artinya, kerugian tersebut telah benar-benar terjadi dan terukur, bukan sekadar prediksi hilangnya potensi pendapatan negara," ungkap Gatot saat berbicara kepada awak media di Jakarta, Sabtu (26/7/2025).

Editor: Agung Bakti Sarasa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut