get app
inews
Aa Text
Read Next : Binus Bandung Resmi Buka Kampus Kedua di Dago, Fokus pada Kreativitas Mahasiswa

Polresta Bandung Ungkap Jaringan Narkoba: Pasutri Edarkan Sabu, Mahasiswa Racik Sinte

Selasa, 29 Juli 2025 | 20:35 WIB
header img
Polresta Bandung Bongkar Jaringan Narkoba, Suami Istri dan Mahasiswa Pembuat Sinte Ditangkap. (Foto: Agi MPI)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika selama Juli 2025, termasuk penangkapan pasangan suami istri yang terlibat dalam penjualan sabu dan ganja serta seorang mahasiswa pembuat tembakau sintetis (sinte).

Dalam konferensi pers pada Selasa (29/7/2025), Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menyatakan bahwa sepanjang semester pertama tahun ini terjadi peningkatan drastis dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung.

Salah satu kasus yang mencuat adalah ditangkapnya pasangan berinisial AS (45) dan NH (43), warga Kampung Pasungkaler, Desa Katapang, Kecamatan Katapang. Keduanya diamankan setelah penyelidikan intensif sejak 14 Juli 2025.

“Jadi mereka berdua itu kerja sama untuk menjual paket sabu dan ganja,” ungkap Kombes Aldi.

Dalam jaringan ini, AS berperan sebagai pengedar yang menjual barang haram tersebut ke berbagai kalangan. Sementara itu, istrinya, NH, bertugas menyiapkan paket-paket narkotika dalam kemasan kecil agar siap diedarkan.

“Istrinya diminta membuatkan paket narkoba siap jual,” tambahnya.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 3,73 gram dalam empat bungkus makanan ringan serta ganja seberat 15,31 gram yang dibungkus dengan kertas nasi. Diketahui pula bahwa AS merupakan residivis dalam kasus ganja pada 2019.

“Betul, AS adalah residivis kasus ganja pada tahun 2019,” jelas Aldi.

Selain itu, aparat juga membekuk seorang mahasiswa berinisial DF (26), yang diketahui meracik sendiri tembakau sintetis di kontrakannya di Kampung Curug Dogdog, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu.

“Pelaku ini membuat sendiri tembakau sinte di kontrakannya. Bahan dan cara meraciknya diperoleh dari media sosial,” terang Aldi.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 153,77 gram tembakau sintetis siap edar, bahan baku, alat semprot, dan plastik klip yang digunakan dalam proses pembuatannya.

Sepanjang bulan Juli 2025, Satresnarkoba mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah kasus yang berhasil diungkap, dengan total 21 laporan polisi dan 24 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain 65,99 gram sabu, 183,77 gram tembakau sintetis, 2.834 butir obat keras terbatas (OKT), serta 166 butir psikotropika.

“Modus yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari sistem tempel (TPL), pengiriman paket, hingga transaksi lewat media sosial,” beber Aldi.

Secara keseluruhan, sepanjang semester pertama tahun 2025, Polresta Bandung telah menangani 181 laporan dengan 211 tersangka. Jumlah ini menunjukkan kenaikan drastis dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencatatkan 112 kasus dan tersangka.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain 485,43 gram sabu, 798,24 gram tembakau sintetis, 1.920,95 gram ganja, lebih dari 1,94 juta butir OKT, 480 butir psikotropika, dan 5 butir ekstasi.

Aldi menyebut peningkatan paling mencolok terjadi pada pengungkapan kasus OKT, dengan lonjakan mencapai 21.455,84 persen, berkat pengamanan lebih dari 1,9 juta butir obat terlarang.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 12 dan 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 20 tahun penjara hingga pidana mati.

“Polresta Bandung akan terus menindak tegas peredaran narkoba dalam bentuk apa pun, karena ini menyangkut masa depan generasi bangsa,” tegas Aldi.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut