get app
inews
Aa Text
Read Next : IAW Soroti 5 Dugaan Pelanggaran Hukum Berat di Kasus Chromebook Kemendikbud!

IAW Bongkar Dugaan Permainan di Balik Proyek Chromebook Kemendikbud

Rabu, 30 Juli 2025 | 08:37 WIB
header img
Kejagung akan periksa Nadiem Makarim sebagai saksi kasus dugaan korupsi Chromebook Rp9,9 triliun, Senin 23 Juni 2025 di Gedung Bundar Jampidsus. Foto Ist

Hasil penelusuran IAW pada sistem LPSE Kemendikbudristek juga menunjukkan dugaan penguncian spesifikasi dalam proses tender bernomor P.3462023. Persyaratan teknis dalam dokumen tersebut secara eksplisit mengarah pada produk dan layanan Google, seperti Chrome OS, lisensi Google for Education, serta sistem manajemen berbasis Google.

"Artinya, spesifikasi itu sudah dikunci untuk vendor tertentu bahkan sebelum tender diumumkan. Siapa yang menguasai pasar perangkat dan lisensi Google di Indonesia? Ada tuh, inisialnya D," ungkap Iskandar, merujuk pada perusahaan yang pernah diperiksa oleh Kejaksaan pada 2023.

IAW juga menyoroti pola pengadaan selama 2020 hingga 2022 yang mayoritas dilakukan melalui penunjukan langsung. Sebanyak 78 persen proyek diklaim tidak melalui mekanisme lelang terbuka, yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan persaingan usaha yang sehat.

“Perusahaan itu saat ini sedang resah, mencoba hendak 'cuci tangan' padahal bukti sudah ada, yakni sebagai salah satu pihak yang terafiliasi kasus korupsi Chromebook. Vendor lain sepertinya tidak mungkin mampu untuk menyaingi,” tambah Iskandar.

Menurut IAW, praktik semacam ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Mereka menyebut sejumlah pasal yang relevan, mulai dari UU Tindak Pidana Korupsi, UU Administrasi Pemerintahan, UU Persaingan Usaha, hingga KUH Perdata.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut