get app
inews
Aa Text
Read Next : ASDEPSI Gelar Rakernas, Bahas Peran Strategis Kelembagaan DPRD Provinsi

ADPSI Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Dewan dan Wacana Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 06 Agustus 2025 | 10:23 WIB
header img
Ketua Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), Buky Wibawa Karya Guna saat raker ADPSI, di Kota Bandung. (Foto:Istimewa)

Sedangkan argumen yang menentang perpanjangan masa jabatan alasannya, karena memperkuat dominasi petahana dan menghambat regenerasi politik, mengurangi kesempatan bagi calon baru untuk berpartisipasi dalam Pemilu, masih diperlukannya kejelasan batas waktu perpanjangan jabatan.

Pertanyaannya, apakah perpanjangan jabatan inkonstitusional? Dalam konteks konstitusionalitas, perpanjangan masa ja batan DPRD tidak bertentangan dengan UUD 1945 jika diatur dalam Undang-Undang dan bersifat sementara. Oleh karena itu, pemerintah dan DPRD perlu menyusun revisi UU Pemilu dan Pilkada untuk mengatur masa transisi ini dengan prinsip konstitusional, demokratis dan akuntabel. 

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 membuka jalan dan berpotensi menjadi solusi untuk menyederhanakan beban pemilih dan meningkatkan kualitas demokrasi lokal serta terwujudnya desentralisasi asimetris dalam kenyataan,” jelasnya. 

Sementara itu diskusi yang kedua mengenai revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Terkait Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPRD yang disampaikan oleh Kepala Departemen Ilmu Pemerintahan Universitas Padjajaran Prof.DR.DRS Rahman Mulyawan.,M,SI. 

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini sebetulnya sudah cukup baik. Namun dalam perkembangannya, UU Nomor 23 Tahun 2014 dapat dikatakan masih memiliki beberapa permasalahan yang di dalam pasal-pasalnya lebih banyak menggiring kepada pelaksanaan dekonsentrasi ketimbang desentralisasi. 

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut