BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar empat kasus pengoplosan dan repacking beras medium menjadi premium. Polisi menangkap dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Para tersangka yang merupakan produsen beras di empat daerah Jawa Barat tersebut, telah beroperasi lebih dari 2 tahun dan meraup omset ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan empat laporan polisi yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Jabar, Polres Bogor, dan Polresta Bandung.
"Enam modus operandi yang dilakukan, yaitu pelaku menjual beras premium yang tidak sesuai standard nasional Indonesia. Pelaku menjual beras khusus Slyp Pandanwangi BR Cianjur namun isinya tidak sesuai label yang tertulis di karung beras. Mereka juga menjual beras kualitas medium dengan harga beras premium, melakukan pengemasan kembali (repacking) beras kualitas medium menjadi premium," kata Dirreskrimsus, Rabu (6/8/2025).
Editor : Agus Warsudi












