get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS: Jaringan Penjualan Bayi Terbongkar! Bayi Asal Jabar Dijual Rp250 Juta ke Singapura

Bongkar Kasus Beras Premium Oplosan, Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka

Rabu, 06 Agustus 2025 | 19:14 WIB
header img
Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar kasus beras premium oplosan. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar empat kasus pengoplosan dan repacking beras medium menjadi premium. Polisi menangkap dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Para tersangka yang merupakan produsen beras di empat daerah Jawa Barat tersebut, telah beroperasi lebih dari 2 tahun dan meraup omset ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan empat laporan polisi yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Jabar, Polres Bogor, dan Polresta Bandung.

"Enam modus operandi yang dilakukan, yaitu pelaku menjual beras premium yang tidak sesuai standard nasional Indonesia. Pelaku menjual beras khusus Slyp Pandanwangi BR Cianjur namun isinya tidak sesuai label yang tertulis di karung beras. Mereka juga menjual beras kualitas medium dengan harga beras premium, melakukan pengemasan kembali (repacking) beras kualitas medium menjadi premium," kata Dirreskrimsus, Rabu (6/8/2025).

Modus kelima, ujar Kombes Wirdhanto, pelaku membeli gabah dengan harga Rp7.000 per kg lalu diproduksi menjadi beras berkualitas medium. Kemudian beras diperjualbelikan ke masyarakat dengan harga Rp14.400-Rp14.500 per kg.

"Modus yang keenam, pelaku membeli beras medium dengan harga rata-rata Rp13.200 per kg dan dijual kembali dengan kemasan premium dengan harga Rp14.000 sampai dengan Rp14.500 per kilogram," kata Kombes Wirdhanto.

Dirreskrimsus menuturkan, sejumlah pelaku usaha telah dilakukan pemeriksaan di antaranya adalah CV Sri Unggul Keandra yang diduga memproduksi beras merek Si Putih 25 kg yang tidak sesuai dengan standard mutu beras premium. Pelaku usaha telah memproduksi sebanyak 36 ton selama empat tahun dan mendapatkan omzet Rp468.000.000.

"Kemudian pelaku Gilingan Padi PB Berkah yang menjual beras Slyp Pandanwangi merek BR Cianjur namun ternyata isi karungnya beras jenis Cintanur. Kegiatan produksi itu telah dilakukan selama empat tahun dan memproduksi 198 ton dengan omzet Rp2,976 miliar," tutur Dirreskrimsus.

Sementara itu, Satgas Pangan Polresta Bsndung menemukan beras berbagai merek yang tidak memenuhi kelas premium dan medium. Salah seorang tersangka telah melakukan pengemasan beras medium menggunakan kemasan premium selama 2-5 tahun dan menjual sebanyak 770 ton. Hasilnya, pelaku meraup keuntungan kurang lebih dari Rp7 miliar.

"Kemudian yang terakhir, mempacking beras bulog standar medium menjadi beras premium kemudian dijual kembali kepada masyarakat. Tersangka melakukan modus ini sejak tahun tahun 2021 dan mendapatkan omzet sebanyak Rp1,4 miliar," ucap Kombes Wirdhanto.

Dirreskrimsus menyatakan, 6 tersangka disangkakan melanggar Undang-undang Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dengan cara memproduksi memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan, sebagaimana dimaksud Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf A.

"Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Kami berkomitmen akan menindak tegas para pelaku usaha yang melakukan praktik-praktik kecurangan yang dapat merugikan konsumen guna menciptakan stabilitas pangan nasional," ujar Dirreskrimsus.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut