Polisi Bongkar Kasus Penemuan Mayat di Stadion Si Jalak Harupat
Senin, 11 Agustus 2025 | 21:23 WIB

Kapolresta Bandung menegaskan, pihaknya mempertimbangkan penerapan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, mengingat adanya indikasi kuat niat menghabisi nyawa korban.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam dengan metode scientific crime investigation untuk mengungkap motif pembunuhan secara detail.
Editor : Rizal Fadillah