Skandal Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu Rp 16,8 Miliar Naik Penyidikan

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu resmi naik ke tahap penyidikan.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) tengah mendalami dugaan penyelewengan anggaran yang terjadi pada 2022, saat H. Syaefudin menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024. Kini, Syaefudin menjabat Wakil Bupati Indramayu mendampingi Bupati Lucky Hakim.
Laporan PPPI dan Temuan BPK RI
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) kepada Kejati Jabar. Dalam laporannya, PPPI mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyebut adanya kejanggalan dalam penetapan dan pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu.
BPK menemukan perhitungan tunjangan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, melanggar prinsip kehati-hatian, dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Total belanja tunjangan perumahan pada 2022 mencapai Rp 16,8 miliar.
Ketua DPRD menerima Rp 40 juta/bulan atau Rp 480 juta/tahun.
Wakil ketua DPRD menerima Rp 35 juta/bulan atau Rp 420 juta/tahun.
Anggota DPRD menerima Rp 30 juta/bulan atau Rp 360 juta/tahun.
Jika ditambah gaji, biaya transportasi, dan biaya reses, pendapatan anggota DPRD disebut berkisar Rp 60–80 juta/bulan atau Rp 700 juta–Rp 1 miliar/tahun. PPPI menilai nominal tersebut berpotensi digunakan untuk membeli rumah di perumahan elit setempat setiap tahunnya.
Editor : Rizal Fadillah