Skandal Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu Rp 16,8 Miliar Naik Penyidikan

Indikasi Pelanggaran Hukum
PPPI menduga adanya pelanggaran terhadap UU Tipikor dan KUHP, termasuk:
Penetapan nilai tunjangan oleh tim internal yang tidak berstatus Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagaimana diwajibkan aturan.
Formula perhitungan mengacu pada regulasi yang sudah dicabut.
Tidak dilakukan survei harga sewa rumah dan tanah sesuai kondisi pasar Indramayu.
Tim penilai tidak memiliki kompetensi teknis maupun kewenangan profesional.
Proses Penyidikan di Kejati Jabar
Kasi Penkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, membenarkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Namun, ia belum mengonfirmasi penetapan tersangka dan masih melakukan pemeriksaan saksi.
“Untuk dugaan tipikor ini masih proses penyidikan,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Sebelumnya, enam orang saksi telah diperiksa oleh penyidik. Soal pemeriksaan terhadap H. Syaefudin, Cahya menyebut akan disampaikan setelah ada penetapan tersangka.
Editor : Rizal Fadillah