MUI Jabar Prihatin Ustaz Kondang Dilaporkan ke Polisi Diduga Lakukan KDRT ke Anak Kandung

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat (MUI Jabar) prihatin dengan kasus ustaz kondang Kota Bandung berinisial EE diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya, NAT (19).
Sekretaris MUI Jabar Rafani Akhyar mengatakan, tahu kasus itu dari media. "Saya melihat dari pemberitaan di media. Ini menyedihkan dan memprihatinkan karena melibatkan ustaz. Saya pernah memediasi dia saat konflik dengan salah satu kelompok terkait kontroversi dan berujung selesai masalahnya," kata Rafani kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
Rafani menyatakan, untuk permasalahan ini (kasus dugaan KDRT), menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Sebab, kasus itu masalah keluarga.
Dia menyoroti saat ini banyak bermunculan orang-orang yang dengan mudah mendapatkan label ustaz secara instan. Padahal, ustaz atau guru harus memiliki ilmu memadai dan keteladanan akhlak yang baik (akhlakul karimah).
"Label ustaz itu tak bisa diklaim sendiri. Sebab ustaz itu kan perlu pembuktian. Seperti, penguasaan ilmu agama memadai dan komprehensif. Kedua, lewat keteladanan," ujar Rafani.
Menurut Rafani, kunci utama seseorang layak menyandang gelar ustaz atau guru adalah keteladanan, berimbang antara kata dan perbuatan. Keteladanan paling utama itu di kalangan keluarga dulu.
"Kalau dia melakukan tindakan tak terpuji di keluarga, kepada anaknya sendiri, ya logika sederhananya bagaimana dengan orang lain," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, ustaz kondang Kota Bandung berinisial EE dilaporkan anak perempuannya NAT (19) ke Polrestabes Bandung atas dugaan melakukan KDRT. Kasus ini dalam penanganan Satreskrim Polrestabes Bandung.
Korban NAT didampingi ibunya melaporkan kasus KDRT itu pada 4 Juli 2025. Laporan korban NAT teregister di Polrestabes Bandung dengan nomor:LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT pada 4 Juli 2025.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman membenarkan laporan itu. Laporan korban NAT ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Benar (ustaz EE dilaporkan atas dugaan KDRT). Penanganan kasus di Polrestabes Bandung," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Selasa (26/8/2025).
AKBP Abdul Rahman menyatakan, terlapor telah dimintai keterangan terkait kasus yang dilaporkan oleh korban NAT.
"(Terlapor) sudah dimintai keterangan dan akan dilakukan pemanggilan lagi untuk dimintai keterangan," ujar AKBP Abdul Rahman.
Editor : Agus Warsudi