get app
inews
Aa Text
Read Next : Relokasi Warga Lahan Ilegal di Jabar Akan Dilakukan Secara Berkeadilan

Pemprov Jabar Resmi Menang Banding atas Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Kamis, 04 September 2025 | 17:05 WIB
header img
SMAN 1 Bandung. Foto: Ist.

Selain itu, pengadilan menghukum pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sebagai terbanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan. Untuk tingkat banding, biaya perkara ditetapkan sebesar Rp250.000.

Majelis hakim banding yang menangani perkara ini terdiri atas Arif Nurdu’a selaku ketua majelis, Ariyanto sebagai anggota I, dan Sumartanto sebagai anggota II.

Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin, membenarkan putusan tersebut.

“Kami sebagai pemohon pembanding menerima permohonan banding dari pembanding satu dan membatalkan putusan PTUN Bandung. Dalam pokok perkaranya, gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ujar Arief.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut