IAW Minta Reformasi Total BPJS dan Audit Independen Sistem

1. Usulan nama calon Pansel dari DJSN yang cacat hukum dicabut;
2. Mensesneg menyerahkan pembentukan Pansel kepada Menteri Kesehatan dan Ketenagakerjaan sesuai Perpres;
3. Audit independen menyeluruh terhadap seluruh lini BPJS;
4. Judicial review ke Mahkamah Agung untuk memperjelas batas kewenangan DJSN;
5. Teguran keras kepada DJSN, bahkan pembubaran jika terbukti melanggar etika;
6. Transparansi total dengan mempublikasikan laporan keuangan dan LHP BPK.
Iskandar menegaskan bahwa BPJS adalah amanat konstitusi untuk melindungi rakyat, bukan alat kepentingan politik. Ia menilai Presiden Prabowo memiliki momentum besar untuk memperbaiki sistem ini secara menyeluruh. "Jangan tunggu sampai bom waktu ini meledak. Bapak Presiden agar segera bertindak," pungkasnya. (*)
Editor : Abdul Basir