Alarm Keras Hak Pekerja Rumah Tangga! Habib Syarief Dorong RUU PPRT Segera Disahkan

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama Kementerian Sosial dan BPJS (Kesehatan serta Ketenagakerjaan), Anggota DPR RI Fraksi PKB Habib Syarief Muhammad menegaskan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Menurutnya, pengesahan RUU ini merupakan langkah konkret negara menebus “dosa besar” pengabaian hak-hak PRT yang selama ini terpinggirkan dan kurang mendapat perlindungan memadai.
Jumlah PRT di Indonesia Capai 4,2 Juta Orang
Habib Syarief mengungkapkan bahwa jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia saat ini mencapai 4,2 juta orang, dengan 84% di antaranya perempuan. Secara global, data menunjukkan 1 dari 22 pekerja di seluruh dunia adalah PRT.
Kondisi ini membuktikan bahwa profesi pekerja rumah tangga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang besar dan sudah seharusnya dimaknai sebagai pekerja profesional dalam spektrum ketenagakerjaan nasional.
RUU PPRT Amanat Konstitusi
Habib Syarief menegaskan, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga adalah implementasi Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Artinya, negara tidak hanya menyediakan lapangan kerja, tetapi juga wajib memastikan perlindungan hak-hak pekerja secara penuh.
Editor : Rizal Fadillah