Silvester Matutina Belum Dieksekusi, PPMI Ciamis Desak Kajati DKI Dievaluasi
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ketua Umum Perkumpulan Pemuda dan Mahasiswa (PPMI) Ciamis Yuda Nugraha mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin segera mengevaluasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Patris Yusran Jaya. Sebab, Patris dinilai gagal mengeksekusi terpidana Silvester Matutina meski putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kalau putusan pengadilan sudah inkracht tapi tidak dieksekusi, publik wajar menduga ada sesuatu yang ganjil. Jaksa Agung harus segera mengevaluasi bahkan bila perlu mencopot Kajati DKI,” kata Ketua Umum PPMI Ciamis, Kamis (11/9/2025).
Yuda yang dikenal sapaan akrab Kang Yud ini menyatakan, eksekusi adalah kewajiban jaksa sesuai Pasal 270 KUHAP. Setiap penundaan tanpa alasan yang sah justru bisa dikategorikan sebagai bentuk penghalangan keadilan (obstruction of justice).
“Eksekusi itu bukan pilihan, tapi perintah undang-undang. Kalau Kajati lalai atau sengaja tidak menjalankan, artinya ada pelanggaran serius,” ujar Yuda.
Menurut Yuda, kasus Silvester Matutina seharusnya menjadi ujian kredibilitas kejaksaan dalam hal ini Kejati DKI, karena locus hukum ada di sana. Apalagi, putusan Silvester sudah inkracht sejak 2019, namun sampai sekarang belum juga dieksekusi.
“Kalau eksekusi saja tak bisa dijalankan, bagaimana publik mau percaya hukum ditegakkan? Kejaksaan jangan sampai terlihat tebang pilih. Ini soal wibawa hukum,” ujar Yuda.
Editor : Agus Warsudi