3 Koruptor Bandung Smart City Bebas, Pengamat: Enak Sekali Mereka Ya!?
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tiga koruptor dana program Bandung Smart City, Yana Mulyana, Dadang Dharmawan, dan Khairul Rijal, bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Mereka menghirup udara bebas lebih cepat dari masa hukuman yang diputuskan majelis hakim.
Kebebasan tiga terpidana korupsi itu mendapatkan tanggapan tajam dari pemerhati anti-korupsi Uchok Sky Khadafi.
"Enak sekali mereka ya (bebas). Dari kasus ini memperlihatkan hukum tak tajam alias sangat lemah (terhadap para koruptor) dibandingkan dengan maling ayam," kata Uchok, Senin (15/9/2025).
Pemberian status bebas bersyarat itu, ujar Uchok, menjadikan korupsi akan terus menerus ada dan dilakukan aparat pemerintah daerah lantaran hukuman yang dijatuhkan tidak ada efek jera.
"Korupsi akan menjadi lahan rejeki bukan lagi dosa karena hukuman ringan dan mudah bebas. Sementara, maling ayam hukumannya lebih berat dan sulit bebas," ujar Ucho.
Diberitakan sebelumnya, eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana, eks Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Dharmawan, dan Sekretaris Dishub Khairul Rijal telah bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung.
Yana Mulyana bebas sejak 13 Juni 2025, Dadang Darmawan bebas 4 Juli 2025, dan Khairul Rijal sejak 8 September 2025. Mereka bebas bersyarat dan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Kalapas Sukamiskin Fajar Nur Cahyo membenarkan, Yana Mulyana, Dadang Dharmawan, dan Khairul Rijal mendapatkan pembebasan bersyarat.
Padahal masa hukuman Dadang, Khairul, dan Yana masih lama. Yana Mulyana divonis 4 tahun penjara. Kemudian, Dadang 4 tahun penjara subsider 3 bulan penjara dan didenda Rp200 juta. Sedangkan, Khairul divonis hukuman 5 tahun penjara subsider 3 bulan penjara dan didenda Rp200 juta.
Artinya, sesuai masa hukuman, Yana dan Dadang seharusnya baru bebas dari penjara pada 2027 dan Khairul pada 2028. Namun mereka bisa bebas lebih cepat.
Mereka divonis pada 2023 lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Khusus Bandung.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dan menjatuhi hukuman kedua terdakwa," kata hakim ketua Hera Kartiningsih dalam persidangan pembacaan vonis.
Hera menyatakan, Dadang dan Khairul terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menerima gratifikasi proyek CCTV dalam program Bandung Smart City.
Yana bersama Dadang dan Rijal dinyatakan bersalah menerima suap total senilai Rp2,16 miliar dari proyek di Dishub Kota Bandung.
Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal menerima suap paling besar di kasus itu sebesar Rp2,16 miliar. Dadang dan Yana menerima suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.
Selain pidana penjara, Yana, Dadang, dan Khairul juga divonis membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp586 juta, 85.670 Bath Thailand, 187.000 Dolar Singapura (SGD), 2.187 SGD, 2.811 Ringgit Malaysia (RM), 950.000 Won, 20.000 SGD.
Sedangkan Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti Rp271 juta. Sementara Yana, diputus membayar uang pengganti Rp435 juta, SGD 14.520, Yen 645.000 Yen, 3.000 Dolar Amerika (USD), dan 15.630 Bath.
Editor : Agus Warsudi