Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Pendirian Laboratorium di Balai Besar Tekstil Bandung
"Dana tersebut kemudian digunakan oleh pihak perusahaan untuk kepentingan pribadi," kata Dirreskrimsus.
Kombes Wirdhanto menjelaskam, kronologi kasus ini berawal dari penandatanganan perjanjian kerja sama antara BNPB dan Kementerian Perindustrian pada 2 Oktober 2020 dengan nilai bantuan sebesar Rp8.081.590.000.
"Namun, pengelolaan dan pencairan dana tidak sesuai ketentuan, sehingga menyalahi prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dan aturan penggunaan dana siap pakai BNPB," ujar Kombes Wirdhanto.
Dalam penyidikan, penyidik telah memeriksa 18 saksi, dua ahli, dan menyita berbagai dokumen terkait, termasuk proposal pengadaan, surat keputusan pejabat terkait, hingga akta pendirian perusahaan.
Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk tahap selanjutnya.
Editor : Agus Warsudi