get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung Diselidiki Kejari, Wakil Wali Kota Turut Diperiksa

Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Pendirian Laboratorium di Balai Besar Tekstil Bandung

Kamis, 18 September 2025 | 14:57 WIB
header img
Penyidik menunjukkan WDH, tersangka korupsi laboratorium masker N95 di BBT Kemenperin Bandung. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polda Jabar mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat uji masker N95 di Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jalan A Yani, Kota Bandung. Akibat korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2020 itu, negara mengalami kerugian Rp2,8 miliar lebih.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan satu tersangka berinisial WDH, yang menjabat sebagai Kepala BBT Bandung periode 2018–2021.

Tersangka WDH, kata Kabid Humas, diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana siap pakai (DSP) dari BNPB tahun anggaran 2020. "Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.872.267.800," kata Kabid Humas, Kamis (18/9/2025).

Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, modus operandi tersangka WDH dalam kasus ini, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) pencairan DSP, menandatangani Surat Pertanggung jawaban Mutlak sebagai syarat pencairan, dan memberikan saran dan pendapat agar pembayaran kegiatan pengadaan alat uji masker N95, termasuk tagihan pajak, dibayarkan sesuai permintaan penyedia PT DAP yang ditandatangani direktur berinisial BS. 

"Dana tersebut kemudian digunakan oleh pihak perusahaan untuk kepentingan pribadi," kata Dirreskrimsus.

Kombes Wirdhanto menjelaskam, kronologi kasus ini berawal dari penandatanganan perjanjian kerja sama antara BNPB dan Kementerian Perindustrian pada 2 Oktober 2020 dengan nilai bantuan sebesar Rp8.081.590.000. 

"Namun, pengelolaan dan pencairan dana tidak sesuai ketentuan, sehingga menyalahi prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dan aturan penggunaan dana siap pakai BNPB," ujar Kombes Wirdhanto.

Dalam penyidikan, penyidik telah memeriksa 18 saksi, dua ahli, dan menyita berbagai dokumen terkait, termasuk proposal pengadaan, surat keputusan pejabat terkait, hingga akta pendirian perusahaan.

Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk tahap selanjutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka WDH diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP. 

"Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar," tutur Dirreskrimsus.

 

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut