Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Pendirian Laboratorium di Balai Besar Tekstil Bandung
Kamis, 18 September 2025 | 14:57 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka WDH diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar," tutur Dirreskrimsus.
Editor : Agus Warsudi