Update Kasus KDRT Ustaz Evie Effendi, Korban NAS Diperiksa Polisi
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh ustaz Evie Effendi (EE) berlanjut. Update terbaru dari kasus itu, korban NAS diperiksa polisi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, Kamis (25/9/2025).
NAS diperiksa penyidik kepolisian sebagai saksi korban kasus dugaan KDRT yang terjadi pada Juli 2025 lalu itu.
"Hari ini kami telah memenuhi undangan panggilan pertama kepolisian. Hari ini (kasus dugaan KDRT) statusnya sudah naik tingkat kepada penyidikan," kata Rio Damas Putra, kuasa hukum korban di Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa, Kota Bandung.
Rio menyatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik, termasuk pakaian dan helm yang digunakan korban saat peristiwa KDRT terjadi pada 4 Juli 2025 lalu.
"Kami menyiapkan barang-barang penting saat kejadian pada 4 Juli (2025) itu. Pakaian dan lain-lain yang digunakan korban," ujar Rio.
Rio menegaskan akan terus mengawal proses hukum sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi. "Seorang ayah yang harusnya guna melindungi tapi malah melakukan dugaan tindak pidana," tutur Rio.
Terkait upaya mediasi, Rio memastikan sampai saat ini, tidak ada pemberitahuan baik kepada kuasa hukum maupun korban. "Sampai detik ini, saya kuasa hukum dan korban, tidak ada pemberitahuan atau info upaya mediasi. Tidak ada sampai sekarang," ucapnya.
Ditanya tentang kondisi korban Nas, Rio menyatakan, secara fisik sehat, tetapi mengalami dampak psikis akibat KDRT.
Rio menjelaskan, penyidik mengajukan 25 pertanyaan kepada NAS terkait peristiwa pada 4 Juli 2025. Pemeriksaan berlangsung sekitar 30 menit. "Sebanyak 25 pertanyaan seputar kejadian pada 4 Juli, peran serta terlapor (ustaz EE)," ujarnya.
Selain NAS, penyidik juga memeriksa ibu dan kakak kandung korban, sebagai saksi.
Diberitakan sebelumnya, ustaz Evie Evendi dilaporkan ke Polrestabes Bandung lantaran diduga melakukan KDRT terhadap anak kandung NAS (19). Laporan tersebut dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman membenarkan laporan dugaan KDRT tersebut.
Editor : Agus Warsudi