Polrestabes Bandung Tangkap Lima Pelaku Curanmor, Sita 28 Motor Curian

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satreskrim Polrestabes Bandung dan polsek jajaran menangkap lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Bandung. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita 28 motor curian.
Para pelaku beraksi di tiga kecamatan di wilayah Kota Bandung, yaitu, Sukasari, Lengkong, dan Kiaracondong.
Sebanyak 28 uni motor barang bukti hasil curian para pelaku dihadirkan di Mapolrestabes Bandung. Tampak di antara 28 unit itu ada motor merek Scoopy, Genio, Vario, Beat, dan Yamaha XRS.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi (LP) di Polsek Sukasari, Polsek Lengkong, dan Polsek Kiaracondong.
Di Sukasari, peristiwa curanmor terjadi pada 3 Agustus 2025. Kemudian di Kiaracondong pada 5 Agustus dan terakhir di Lengkong pada 10 September 2025.
“Dari tiga LP tersebut kami berhasil menangkap lima tersangka berinisial ISS, TSI, S alias S, H alias H, dan S alias UG,” kata Kapolrestabes dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Senin (29/9/2025).
Kombes Budi menyatakan, modus operandi kejahatan para pelaku, yaitu, merusak kunci setang motor, memakai kunci palsu, dan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kendraannya dengan kunci masih menempel di motor.
Setelah melakukan penyelidikan, ujar Kombes Budi, kelima pelaku ditangkap berhasil ditangkap Kepada petugas, pelaku mengaku bukan kelompok tapi beraksi sendiri. Namun dari lima tersangka, dua di antaranya residivis kasus curanmor. “Semua tersangka ditangkap di Kota Bandung,” ujar Kombes Budi.
Akibat aksi kejahatan pelaku, tutur Kapolrestabes, korban mengalami kerugian mencapai Rp10 juta hingga Rp30 juta.
Dia mengungkap, sebagian motor hasil curian sudah sempat dijual pelaku. Para tersangka melakukan pencurian dengan motif ekonomi.
“Rata-rata (motif) ekonomi. Mereka menjual dan hasilnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tutur Kapolrestabes Bandung.
"Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ucap Kombes Budi.
Kapolrestabes Bandung mengimbau masyarakat yang kehilangan motor datang ke Polrestabes Bandung atau polsek jajaran. Jika data kendaraan cocok dengan surat kepemilikan, motor hasil curian tersebut dapat diambil kembali tanpa pungutan biaya.
“Jika masyarakat ada yang kehilangan motor, datang ke Polrestabes Bandung dan polsek jajaran untuk mengambil tanpa dipungut biaya,” ujar Kapolrestabes.
Sementara itu, Jihan (27) korban curanmor bahagia karena motor kesayangannya bisa kembali setelah berhasil diamankan polisi.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Bandung dan Polsek Lengkong serta unit reskrim yang telah membantu mengungkap kasus pencurian motor saya,” kata Jihan.
Jihan menceritakan, motornya hilang dicuri di kawasan Lengkong pada Selasa 9 September 2025. Dia lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Lengkong.
Sepekan berselang, Jihan mendapat telepon dari petugas Polsek Lengkong bahwa motornya telah ditemukan.
“Iya saya dapat telepon kalau disuruh ke kantor Polsek Lengkong, langsung saya datang. Diperlihatkan motornya sudah ketemu,” ujar Jihan.
Editor : Agus Warsudi