Jaringan Curanmor dan Pemalsu STNK di Bandung Terungkap

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kabupaten Bandung.
Dalam operasi ini, polisi menyita 12 unit sepeda motor hasil kejahatan yang terkait dengan para tersangka.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya pencurian sepeda motor di beberapa wilayah.
"Ini berawal laporan dari masyarakat terkait beberapa perkara pencurian kendaraan bermotor. Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan, mengamankan dua orang laki-laki yang bernama Ginanjar dan Ferdi di Cangkuang. Bahwa di rumahnya Ferdi, ini ditemukan 12 unit sepeda motor bodong," ujar Aldi saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (6/10/2025).
Dari pemeriksaan, sebagian kendaraan yang disita terbukti hasil pencurian, sementara sebagian lainnya merupakan kendaraan bodong yang dibeli tanpa dokumen resmi.
Editor : Agung Bakti Sarasa